Gus Halim Paparkan 7 Alasan Penting Revisi UU Desa Dibutuhkan, Ada Soal Status Kades

Selasa, 11 April 2023 – 05:11 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) saat memaparkan 7 alasan penting revisi UU KPK dibutukan, simak baik-baik . Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim memaparkan 7 alasan penting revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dibutuhkan.

Dia menyebutkan 7 alasan penting yang melatarbelakangi urgensi revisi UU Desa, antara lain status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI.

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko Bakal Kawal Revisi UU Desa Meski Tidak Berada di DPR

Kemudian kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.

Selanjutnya status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA: Lihat Sosok yang Duduk di Samping Megawati di Acara Peringatan UU Desa

"Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis," tegas Gus Halim.

Menurut Gus Halim, urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi UU Desa.

"Kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Bukan faktor utama dalam arah kebijakan pembangunan desa,” bebernya.

Gus Halim mengatakan pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa, di antaranya untuk membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data ter-update, baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.

Dalam revisi UU Desa, kata Gus Halim, diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya.

Tujuannya agar kades dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014," ujar Gus Halim.

Hal penting lainnya yang menjadi dasar revisi UU Desa diwujudkan terkait operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa.

"Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” sebut Gus Halim.

Karena itu dia menegaskan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler