Gus Halim Tegaskan Urgensi Revisi UU Desa Bukan Semata-mata Masa Jabatan Kades

Senin, 10 April 2023 – 23:11 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemendes-PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) bukan isu utama terkait urgensi revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Gus Halim mengungkapkan setidaknya ada tujuh alasan kenapa harus dilakukan revisi UU Desa yang telah berusia hampir sepuluh tahun tersebut.

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko Bakal Kawal Revisi UU Desa Meski Tidak Berada di DPR

“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa, tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis," ungkap Gus Halim.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4).

BACA JUGA: Revisi UU Desa Dipolitisasi Hanya soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, PAPDESI Protes

"Urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” imbuhnya.

Gus Halim menjelaskan ketujuh hal yang melatarbelakangi urgensi revisi UU Desa, antara lain status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI, kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.

Selanjutnya status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Bukan faktor utama dalam arah kebijakan pembangunan desa,” tegas Gus Halim.

Menurut Gus Halim, pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa.

Mulai dari membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data terupdate, baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.

Selain itu, dalam revisi UU Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kades beserta perangkatnya.

Tujuannya agar kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014," ujarnya.

Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa.

"Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.

Gus Halim mengatakan kesejahteraan kades dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya.

"Keterlibatan masyarakat desa juga butuh porsi yang sangat besar di dalam revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, meskipun keterlibatan desa terus kami coba tingkatkan," sebut Gus Halim.

Dia mencontohkan dalam musyawarah desa untuk membahas APBDes, warga diberi ruang untuk datang meskipun tidak punya hak berbicara dan hak bersuara.

Sejak 2023, kades dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.

Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler