Pria yang karib disapa Gus Imin itu menegaskan, berbagai konflik horizontal antara petani dan pihak lainnya disebabkan adanya tiga hal. Yaitu, pertama, ketidakjelasan regulasi lahan tanah yang kurang responsif dan berpihak pada kepentingan rakyat, terutama petani.
Kedua, kurang optimalnya pemetaan fungsi lahan tanah secara jelas, baik untuk pertanian, kehutanan dan pertambangan. "Dan yang ketiga adalah kurang optimalnya fungsi sosial tanah, baik untuk pengembangan sumber daya alam, sumber daya air dan sumber daya manusia," kata Gus Imin dalam siaran persnya, Kamis (2/8).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu menambahkan, reformasi agraria yang mengarah pada ketiga hal tersebut mutlak diperlukan untuk perbaikan ke depan.
Gus Imin juga menilai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tidak relevan lagi dengan tuntutan perkembangan masyarakat.
Oleh karenanya, Gus Imin menilai, perlu direvisi dan disempurnakan lagi. "Semangatnya harus dikembalikan terhadap keberpihakan pada kaum petani yang merupakan mayoritas masyarakat Indonesia," katanya.
Mantan Wakil Ketua DPR itu menambahkan, petani yang mayoritas miskin dan berada di perdesaan harus diberdayakan. Karenanya, dengan adanya penuntasan reformasi agraria ini, Gus Imin berharap secara langsung maupun tidak langsung negara dapat menyelesaikan berbagai persoalan pelik di masyarakat.
"Seperti konflik horisontal dan kekerasan sosial sekaligus dapat memberdayakan rakyat petani itu sendiri," pungkas Cak Imin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Bayar Zakat Rp 21,8 Juta
Redaktur : Tim Redaksi