jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Turunan dari Surat Edaran tersebut kemudian dibuatlah Protokol Desa Tanggap COVID-19 dengan membentuk relawan desa lawan COVID-19 yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Instruksikan Mendes PDTT Kawal Padat Karya Tunai Dana Desa
Gus Menteri, sapaan akrab Mendes Abdul Halim, mengatakan, relawan desa lawan COVID-19 memiliki tugas untuk lakukan pencegahan dengan cara edukasi melalui sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat.
"Sosialisasi ini penting agar ada kesamaan pemahaman di desa terkait soal COVID-19 dan bagaimana cara pencegahannya," ujar Gus Menteri.
BACA JUGA: Presiden Instruksikan Mendes PDTT Kawal Padat Karya Tunai Dana Desa
Gus Menteri pun menekankan sosialisasi soal pasien yang wafat akibat terinfeksi Virus Corona. Ditekankannya, siapapun yang wafat karena COVID-19 dan sudah diproses sedemikian rupa di Rumah Sakit Rujukan dengan standar WHO maka aman untuk dimakamkan di manapun.
"Warga desa harus dipahamkan betul. Jangan sampai warga yang alami kesusahan ditambahi susah karena ditolak warga desa untuk dimakamkan di desanya," tekan Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
BACA JUGA: Mendes PDTT Menghadiri Acara Kenduren Durian Wonosalam Tahun 2020
"Coba kita bayangkan kalau diri kita mengalamai seperti itu, betapa sedihnya. Oleh karena itu, pahamkan kepada masyarakat jika warga yang wafat karena COVID-19 aman dan tidak akan menular," sambung Gus Menteri.
"Yang penting proses pemakamanan sesuai standar WHO. Salah satunya tidak boleh berkerumun makanya sosialisasi penting," sambung pria kelahiran Jombang ini.
Pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19 dilaporkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan COVID-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.
SE menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) COVID-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.
Gus Menteri mengatakan, kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan COVID-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelolah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.
Terkait dengan pelaksanaan SE, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi