Gus Menteri Siapkan PKTD Antisipasi PascaCovid-19

Kamis, 30 April 2020 – 20:31 WIB
Gus Menteri saat menjadi narasumber pada Webinar bersama Universitas Paramadina, Jakarta. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar tengah menyiapkan antisipasi desa untuk menghadapi situasi ekonomi ketika pandemi covid-19 berakhir. Salah satunya adalah maksimalisasi dana desa yang tersisa untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Gus Menteri, sapaanya, mengakui, pelaksanaan PKTD di tengah pandemi covid-19 saat ini tengah mengalami penurunan. Terlebih, seperti diketahui bahwa saat ini dana desa tengah fokus pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT Dana Desa ini diberikan kepada warga desa yang terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19.

BACA JUGA: Gus Menteri Garansi BLT Dana Desa Bakal Tidak Tumpang Tindih dengan Bansos Lain

“PKTD bisa kami jadikan untuk antisipasi pasca wabah. Karena kita juga harus berikir bagaimana pasca wabah, bagaimana situasi desa, bagaimana ekonomi masyarakat, sementara BLT Dana Desa hanya tiga bulan sampai Juni,” ujarnya saat menjadi narasumber pada Webinar bersama Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (29/4).

Gus Menteri menerangkan, setidaknya terdapat tiga kebijakan strategis dana desa yang dilakukan dalam menghadapi pandemi covid-19, yakni Desa Tanggap Covid-19, BLT, dan PKTD. Dalam hal ini, Desa Tanggap Covid-19 dilakukan untuk menangani dari sisi kesehatan, sedangkan BLT dan PKTD menangani dari sisi ekonomi masyarakat desa.

BACA JUGA: Disetujui Bupati, Standar Maksimal BLT Dana Desa Boleh Ditingkatkan

“Pasca covid akan kita keluarkan Surat Edaran baru, bahwa penggunaan dana desa untuk penanganan pasca wabah. Kalau pasca wabah BLT hilang kan, juga tidak lagi bicara soal ruang isolasi, tidak lagi berbicara soal penanganan, maka akan kita dorong untuk PKTD,” terangnya.

PKTD sendiri, menurutnya, merupakan upaya untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat miskin di desa, yang upahnya diberikan secara langsung setiap harinya. Selain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, PKTD juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli di perdesaan.

BACA JUGA: Gus Menteri: Desa Telah Siapkan Ruang Isolasi untuk 35.000 ODP Covid-19

Dalam pelaksanaan PKTD, lanjutnya, komponen upah lebih tinggi yakni tidak boleh kurang dari 80 persen, sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk komponen bahan. PKTD sendiri diprioritaskan untuk anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta masyarakat marjinal lainnya.

“PKTD banyak bentuknya. Misalnya desa wisata, PKTD fokuskan untuk kebersihan, pemeliharaan dengan pendekatan PKTD. Uang tersalurkan, tempat wisata menjadi indah lagi, masyarakat mendapat pendapatan,” ujarnya. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler