Gus Menteri: UU Desa Berhasil Membangkitkan Ekonomi Perdesaan

Jumat, 15 Januari 2021 – 18:10 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Menteri. Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Undang-Undang (UU) Desa terbukti berhasil membangkitkan ekonomi perdesaan.

"Sepanjang tahun 2015 sampai 2020 mampu menggeliatkan APBDes, membangkitkan ekonomi desa, serta meratakan pembangunan desa," kata Halim dalam pidatonya saat memperingati tujuh tahun UU Desa, di Jakarta, Jumat (15/1).

BACA JUGA: Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Kemendes PDTT Siapkan RPP tentang BUM Desa

Gus Menteri, panggilan akrab Halim,  menjelaskan bahwa melalui UU Desa negara mengucurkan dana desa hingga mencapai Rp 21 triliun pada 2015.

Sehingga APBDes masing-masing desa di Indonesia melonjak dari rata-rata Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta.

BACA JUGA: Gus Menteri Fokuskan Anggaran 2021 ke SDGs Desa

Angka dana desa terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya.

Sebelum adanya UU Desa, total ADD tercatat di kisaran Rp 1 triliun per tahun.

Saat ini sudah naik menjadi lebih dari Rp 33 triliun per tahun atau meningkat 33 kali lipat dari sebelumnya.

Melalui dana tersebut pembangunan desa makin masif.

"Tidak mengherankan, pada tujuh tahun UU Desa ini APBDes telah berganda hingga enam kali lipat, menjadi Rp 121 triliun pada tahun 2020," terang Gus Menteri.

Total dana desa yang telah tersalur sejak lahirnya UU Desa atau  2015-2020 mencapai Rp 323,32 triliun.

Hal itu sejalan dengan penyerapan dana desa yang terus meningkat, dari 82,72 persen pada 2015, menjadi 97,65 persen di 2016, dan  99,95 persen untuk 2020.

"Pada 2021 direncanakan Rp 72 triliun disalurkan ke 74.961 desa," kata Gus Menteri.

Khusus menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 dana desa yang dialokasikan sebagai modal BUMDes mencapai Rp 4,2 triliun.

Hasilnya tercatat Rp 1,1 triliun pendapatan asli desa (PAD) yang bersumber dari pembagian hasil keuntungan BUMDes.

Gus Menteri berharap warga desa menyambut baik lahirnya UU Desa yang sudah berumur tujuh tahun tersebut.

Masyarakat desa khususnya kepala desa harus kreatif menggunakan dana desa.

"Saat ini, baru ada 51.134 desa yang mengalirkan dana desa menjadi modal BUMDes. Padahal ketika desa kreatif mengelola BUMDes, maka mata air finansial pembangunan bakal terus mengucur berkelanjutan," pungkasnya. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler