Gus Nur Jalani Sidang Perdana, Pengacara Minta Doa Umat Muslim

Selasa, 19 Januari 2021 – 14:46 WIB
Tim pengacara Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Ahmad Khazinudin (ketiga kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di depan ruang sidang, Selasa (19/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (19/1) hari ini.

Tim pengacara Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Ahmad Khazinudin membenarkan bahwa kliennya akan menjalani persidangan hari ini. Ahmad meminta masyarakat, khususnya umat Islam mendukung dan mendoakan proses persidangan tersebut.

BACA JUGA: Istri Gerebek Suami ASN Lagi Asyik Begituan dengan Wanita Lain di Hotel

"Kami dari tim advokat Gus Nur hari ini sidang perdana dan akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa, sebagaimana diketahui Jaksa mendakwa Gus Nur dengan dua pasal, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ungkapnya kepada wartawan, Selasa.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta dukungan dan doa dari semua umat Muslim agar persidangan kliennya tersebut bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Mbak Widia Wati Tewas Terjepit Lift, Kondisi Kepala Mengenaskan

Pihaknya juga mengimbau pada semua masyarakat untuk tak datang ramai-ramai di persidangan, cukup menyaksikan atau mengikuti perkembangan persidangannya saja di media mengingat situasinya masih pandemi Covid-19.

"Kami akan dengarkan dakwaan Jaksa nanti karena bisa jadi ada perubahan-perubahan dengan dakwaan yang kami terima sehingga kami akan menunggu finalisasi yang akan disampaikan Jaksa di persidangan," katanya.

BACA JUGA: Hari Ini, Sidang Perdana Gus Nur di PN Jaksel

Walakin, dia menambahkan, sidang tersebut sejatinya digelar pada pukul 10.00 WIB, tetapi hingga saat ini persidangannya belum dimulai.

BACA JUGA: Wanita yang Tewas Terjepit Lift Ternyata Calon Pengantin, Begini Ceritanya

Namun, dia memastikan saat persidangan nanti, pihaknya bakal meminta majelis hakim untuk on time mengikuti agenda persidangan sehingga tak ada waktu yang terbuang percuma. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler