jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad menilai pernyataan Sugi Nur Raharja sudah membuat kemarahan di kalangan nahdliyin.
Karena itu, Rumadi meminta polisi untuk memproses hukum pria yang akrab disapa Gus Nur itu.
BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Polisi, Begini Ucapannya soal NU di Video Refly
"PBNU memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Sugi Nur Raharja karena omongannya yang seringkali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU). Sugi Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," kata dia dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/10).
Rumadi menilai, ucapan Gus Nur sama sekali tidak mencerminkan akhlak karimah yang harus menebarkan kasih sayang.
BACA JUGA: Bu Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu dan Mendagri
Karena itu, Rumadi meminta umat Islam perlu berhati-hati dengan ulama seperti itu.
"Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," kata dia.
BACA JUGA: Peringatan Tegas Irjen Firman: Sebaiknya Anda Menyerahkan Diri!
Di samping itu, Rumadi meyakini langkah Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga menjaga harmoni di tengah-tengah masyarakat. Rumadi mengapresiasi sikap Polri itu.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penceramah Gus Nur pada Sabtu (24/10) dini hari di Malang.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim ke Bareskrim Polri pada Rabu lalu (21/10).
Kiai Aziz melaporkan Gus Nur terkait video wawancara sosok kontroversial itu dengan pakar hukum tata negara Refly Harun yang diunggah ke YouTube, Minggu (18/10). (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga