jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya tidak pernah melarang penggunaan pelantang atau speaker di masjid selama Ramadan 1445 Hijriah.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media setelah eks Ketua GP Ansor itu menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
BACA JUGA: Soal Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Jubir Kemenag Buka Suara
"Kan, jelas, kami tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara," kata Yaqut, Rabu.
Mantan Wakil Bupati Rembang itu mengatakan Kemenag hanya membuat aturan tentang penggunaan speaker pada jam tertentu.
BACA JUGA: Gegara Ceramah soal Toa Masjid & Musala, Gus Miftah Disebut ProvokatorÂ
Misalnya, kata Yaqut, aturan memungkinkan penggunaan speaker dengan suara keras tidak diarahkan ke sisi luar masjid.
"Dalam waktu waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar," kata pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah itu.
BACA JUGA: Setelah Bangun Masjid di Uganda, Ivan Gunawan Lakukan Ini
Yaqut mengatakan Indonesia adalah negara majemuk dengan berbagai agama, sehingga aturan penggunaan speaker perlu dibuat Kemenag.
"Kita hidup dalam negara yang heterogen, dalam negara yang majemuk, kita dituntut saling menghargai satu dengan yang lain," lanjutnya.
Selain itu, kata Yaqut, aturan dibuat Kemenag dengan harapan munculnya suara indah dari speaker di masjid selama Ramadan.
"Maka kami atur supaya suara speaker itu, apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan itu selawat nabi, terdengar lebih syahdu," ujarnya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan