jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan sebanyak 40 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kurang profesional.
Data tersebut diperoleh dari survei indeks profesionalisme dan moderasi beragama (IPMB) pada 27 Desember 2022.
BACA JUGA: Instruksi Gus Yaqut untuk Seluruh ASN Kemenag, Ini soal Umat
Survei tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan basis computer assisted test (CAT) yang diikuti lebih dari 214 ribu ASN Kemenag.
Ini adalah survei perdana terkait IPMB yang digelar Kemenag. Kemenag juga menjadi badan/lembaga negara pertama yang menyelenggarakannya.
BACA JUGA: 40 Persen ASN Kemenag Tidak Profesional, Menag Gus Yaqut Kaget
"Alhamdulillah kami sudah menginisiasi. Langkah ini penting untuk peningkatan profesionalisme ASN Kemenag," tegas Gus Yaqut, sapaan menag, Rabu (4/1).
Dia menyebutkan kurang profesionalnya 40 persen itu karena mereka belum pernah mengikuti diklat pada jabatan yang diembannya dalam dua tahun terakhir.
BACA JUGA: Besok, Ribuan ASN Kemenag Diuji Tingkat Moderasi Beragama, Deg-degan
Dijelaskan Menag Yaqut, hasil survei IPMB menjadi basis data penting untuk merumuskan langkah tindak lanjut. Kompetensi ASN sudah makin terpetakan.
"Saya sudah minta Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Balitbang-Diklat untuk mengambil langkah strategis terkait kediklatan. Ke depan, mereka secara bertahap akan diikutkan pada diklat," tegasnya.
Sekjen Kemenag Nizar menambahkan bahwa survei yang dilakukan Kemenag merupakan amanah dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Hal yang sama juga dimandatkan oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
"Langkah ini juga menjadi upaya Kemenag dalam mewujudkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020," jelas Nizar.
Sebagai langkah operasional, lanjut Nizar, telah diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-6012/SJ/B.II.2/KP.02.3/12/2022 perihal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Computer Assisted Test (CAT) Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama ASN Kementerian Agama Tahun 2022.
"Sesuai arahan Menag, kami mulai tahun ini secara bertahap akan mengintensifkan kediklatan yang relevan dengan masing-masing jabatan fungsional ASN Kemenag," paparnya.
Dia yakin secara bertahap profesionalisme ASN akan terus meningkat. Ini dilakukan demi mewujudkan birokrasi berdampak bagi kualitas layanan umat. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad