jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Dua tersangka tersebut adalah Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).
BACA JUGA: Rudy Hartono dan Yoory Pinontoan Dipanggil KPK Lagi
"KPK menetapkan GTU dan SWT sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers pada Rabu (24/3).
Gusmin diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur .
BACA JUGA: Ada Pesan WhatsApp dari KPK untuk Effendi Gazali soal Kasus Bansos Covid-19
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin dan Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.
Gusmin diduga menerima sejumlah uang secara tunai dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU melalui Siswidodo di kantor BPN maupun di rumah dinas
BACA JUGA: Usai Digarap KPK, Effendi Gazali Minta Penyidik juga Memeriksa Para Dewa
Penerimaan uang tersebut juga melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening Siswidodo.
Kemudian, uang tersebut diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga sejumlah Rp 27 Miliar.
Gusmin memberikan perintah pada Siswidodo untuk menyetorkan uang tunai ke rekening miliknya dengan keterangan pada slip setoran dituliskan “jual beli tanah” yang ternyata bersifat fiktif. Setoran itu berjumlah Rp 1,6 miliar.
Siswidodo juga diduga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya untuk uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Sisa dari penggunaan uang tersebut di bagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat. Adapun uang yang diterima Siswidodo berjumlah sekitar Rp 23 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mcr9/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih