Gusti Randa Sebut PSSI Boleh Terima Uang Iuran dari Anggota

Sabtu, 19 Januari 2019 – 16:30 WIB
Gusti Randa (kanan). Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa puas dengan gerak cepat Satuan Tugas (Satgas) antimafia Bola melakukan bersih-bersih pengaturan skor di lapangan hijau.

Kondisi ini menurut Gusti juga menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas sepakbola di tanah air. “Saya pribadi melihat, gerakan satgas antimafia bola ini menuju ke arah positif,” kata Gusti.

BACA JUGA: PSSI Kirim Surat ke Satgas Antimafia Bola, Ini Isinya

Namun demikian, Gusti belum bisa memberikan penilaian, sepak bola Indonesia darurat pengaturan skor. Sebab, dia menilai, banyak pertandingan berakhir dengan skor ‘murni’.

“Karena belum tentu , skor semua pertandingan diatur. Semua kembali kepada individu masing-masing. Kalau memang terlibat , aparat harus bertindak dan pelaku harus mempertanggung jawabkan di depan hukum,” papar mantan aktor sekaligus pengacara ini.

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Usut Pengaturan Skor PSS Vs Madura FC

Beragam kasus pengaturan skor membuat anggota PSSI tersandung hukum. Banyak pihak menilai, antara PSSI dan anggota merupakan transaksi pengaturan skor.

Menanggapi kecurigaan ini, Gusti meminta masyarakat berpikiran positif. Sebab, sesuai statuta, PSSI boleh menerima iuran dari para anggota di semua level dari tingkat asosiasi kecamatan sampai provinsi.

BACA JUGA: 2 Poin Utama yang Akan Digali Satgas Antimafia Bola

“Dalam statuta, PSSI boleh memungut iuran kepada anggota ,sebagai uang pendaftaran, penyelanggaraan turnamen, kursus-kursus kepelatihan dan wasit yang digelar anggota PSSI," ujar mantan Asprov PSSI DKI Jakarta ini.

Dalam Pasal 71 statuta PSSI tertulis, Kongres PSSI bakal menentukan nilai iuran tahunan anggota setiap 2 tahun sekali berdasarkan rekomendasi Komite Eksekutif. Jumlah iuran keanggotan untuk semua anggota sama dan tidak lebih dari Rp 10 juta.

Kemudian, dalam pasal 73 tertulis, PSSI boleh memungut iuran sekaligus menetapkan iuran kepada anggota bila berniat menggelar pertandingan tertentu dengan monitor PSSI.

Dalam pasal 68 Statuta PSSI; terdapat tiga macam sumber pendapatan PSSI secara khusus antaralain; iuran tahunan keanggotaan, penerimaan hak dari pemasaran (marketing) di mana telah menjadi kewenangan PSSI, denda dari Komisi Disiplin PSSI sesuai ketetapan dari Komite Eksekutif PSSI. Terakhir, iuran dan penerimaan lain sesuai dengan tujuan PSSI.(dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Antimafia Bola Bakal Garap Waketum PSSI Besok


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler