HA dan KA Sudah Ditangkap, Gara-gara Mereka Puluhan Jemaah Gagal Umrah

Sabtu, 05 Desember 2020 – 02:25 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono memperlihatkan barang bukti penipuan jamaah calon umrah di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (4/12/2020). Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Dua pengusaha berinisial AH (40) warga Aceh Utara, dan KA (33) warga Banda Aceh sudah ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Keduanya merupakan pemilik usaha tur dan biro perjalanan yang diduga telah menipu puluhan jamaah sehingga gagal berangkat umrah ke Tanah Suci.

BACA JUGA: Iyut Bing Slamet Ditangkap karena Narkoba, Begini Respons Keluarga

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, kedua pengusaha tersebut kini telah ditahan.
.
"Keduanya dalam kasus yang sama, tetapi dengan perusahaan berbeda. Keduanya dilaporkan tidak memberangkatkan jemaah umrah yang telah membayar biaya ibadah ke Tanah Suci tersebut," kata Kombes Ery di Banda Aceh, Jumat (4/12).

Kombes Ery yang didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan, kerugian calon jemaah  umrah akibat perbuatan keduanya lebih dari Rp 1,4 miliar.

BACA JUGA: Aiptu HS Mengancam Menyembelih Habib Rizieq, Polisi Gerak Cepat

Ery menerangkan bahwa AH merupakan pemilik PT El Hanif Tour and Travel. Sedangkan KA pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.

"Terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat yang gagal berangkat menunaikan ibadah umrah," kata Kombes Ery.

BACA JUGA: Edhy Prabowo Sampaikan Pengakuan Terbaru di KPK, Jelas Sudah

Terungkapnya dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biayanya ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp 17 juta hingga Rp 23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 891 juta.

Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya," ungkap Ery.

Sementara kasus dengan tersangka KA, jumlah korbannya sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp 608 juta.

Mereka juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung diberangkatkan hingga 2020.

"Dari pengakuan KA, uang jamaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler