Ha ha ha… Ketahuan Nyuri Gara-Gara Takut Tikus

Senin, 03 Oktober 2016 – 10:56 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA—Ali…ali..mencuri tak seberapa tapi harus menerima hukuman cukup tinggi.

Hakim memvonisnya dengan pidana penjara dua tahun. Padahal, pria 27 tahun itu mengaku hanya mencuri benda yang tidak berharga.

"Bukan barang mewah kok yang saya ambil," katanya kepada Ayu Kayla, motivator yang sering mengunjungi Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).

BACA JUGA: Bungker Dimas Kanjeng Dibongkar, Berapa ya Isinya?

Dalam curhatnya, Ali menyebutkan bahwa dirinya hanya mengambil pakaian dalam.

Pada malam saat mengambil pakaian dalam itulah dia tertangkap. Awalnya, aksinya berjalan mulus.

Aman tanpa kendala. Hingga kemudian, sang pemilik pakaian dalam terbangun karena mendengar suara yang mencurigakan.

Saat itu Ali bersembunyi di tempat penyimpanan padi yang gelap. Tidak ada penerangan sama sekali.

BACA JUGA: Napi Kabur Baru Lapas, Eh Tertangkap Lagi

Dengan hati dag dig dug, dia terus diam di antara tumpukan padi. Pemilik rumah tidak mengetahui keberadaan Ali.

Buktinya, beberapa kali pemilik melewati tumpukan padi, Ali tidak ditemukan. Nah, tiba-tiba Ali menjerit cukup keras.

BACA JUGA: Bukan Main! Begini Skenario Pengamanan Rekonstruksi Dimas Kanjeng

Sebab, ada tikus yang lewat di depannya. Binatang pengerat itulah yang membongkar tempat persembunyian Ali. Dia pun ketahuan masuk ke rumah tanpa izin pemiliknya.

Dalam persidangan, Ali dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat). ''Hukuman yang harus dijalaninya masih sekitar setahun lagi,'' ucap Ayu kemarin. (may/c18/fal/flo/jpnn)
 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipaksa Duduk Melingkar, Ikut Ritual Nyabu Bareng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler