jpnn.com - BANJARNEGARA – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) YY, warga Desa Kaliputih di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara tak berlangsung lama. Hanya sehari setelah beraksi, ia sudah meringkuk di tahanan kantor polisi.
YY mulahya mencuri sepeda motor milik Heri Mulyadi di Desa Penusupan, Kecamatan Pejawaran Kamis (24/6) malam. Heri pun kaget saat sepeda motornya yang bermerek Yamaha jenis RX King raib. “Waktu itu motor RX King saya tidak dikunci setang,” katanya seperti diberitakan Radar Banyumas (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Duh! Rombongan Sahur on The Road Dibegal Dekat Istana Negara
Saat itu korban sempat mengejar pelaku. Namun apa daya, pelaku menggeber gas sepeda motor curiannya sehingga lolos dari kejaran sang pemilik.
Upaya Heri mengejar pencuri sepeda motornya memang sia-sia. Namun, ia justru menemukan satu sepeda motor APP KTM bernomor polisi R 6582 PM.
BACA JUGA: Mengejutkan! Pengakuan Bekas Rekan Tersangka Vaksin Palsu
Sepeda motor itu tergeletak di tepi jalan pada malam hari. Heri pun curiga bahwa sepeda motor itu milik pelaku curanmor.
Karenanya Heri segera melapor ke Polsek Pejawaran. Selanjutnya, Kapolsek Pejawaran, AKP Budi Dermawan memimpin upaya perburuan terhadap pelaku curanmor.
BACA JUGA: Bengis! Bos Geng Motor Ngambek, Anak Buah Disiram Bensin, Lalu....
Sepeda motor yang ditinggalkan pelaku menjadi petunjuk polisi. Penyelidikan polisi ternyata mengarah pada YY.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, YY ternyata sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Kaliputih, Kecamatan Batur. “Kami berhasil menangkap pelaku pada hari Jumat (25/6) sekitar pukul 21.30 WIB,” jelasnya.
Dermawan mengatakan, YY pun menyandang status tersangka dan ditahan. Ia dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.(drn/nun/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis! Cemburu Buta, Istri Muda Tusuk Istri Tua
Redaktur : Tim Redaksi