Habib Aboe PKS Nilai Perppu Corona Mengamputasi Kewenangan DPR

Kamis, 02 April 2020 – 22:58 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy bersama Presiden Jokowi. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Aboe Bakar Al Habsy menyatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan mengamputasi kewenangan DPR.

“Kewenangan DPR diamputasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona,” kata Aboe, Kamis (2/4).

BACA JUGA: Politikus PKS: Perppu Corona Memicu Munculnya Pemburu Rente APBN

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan pada Pasal 2 Perppu 1 Tahun 2020 itu, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah. Mulai dari menentukan defisit, besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai hibah.

“Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR. Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah?,” ungkap Aboe.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Perppu Corona, Begini Respons Hidayat Nur Wahid

Selain itu, Perppu tersebut juga memangkas banyak kewenangan lainnya dari DPR. Pada Pasal 28 Perppu 1/2020, kata dia, kewenangan DPR dalam UU MD3 banyak dipreteli.

“Beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 Huruf c Angka 2, Pasal 180 Ayat 6 dan Pasal 182,” katanya.

BACA JUGA: Selama Pandemi Virus Corona, Polisi Tampung Tahanan Kejaksaan

Menurut dia, perppu itu berlaku sejak diundangkan. Menkumham Yasonna Laoly telah mengundangkannya pada 31 Maret 2020. Artinya, perppu itu sekarang sudah berlaku efektif.

Menurut dia, hal ini berarti DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dengan perkembangan dan atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN.

Selain itu, kata dia, kewajiban bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program, juga lagi lagi mengikat, karena pasal ini dihapus.

“Kewenangan lain DPR Untuk pengaturan penyesuaian ekonomi makro yang disebutkan dalam pasal 182 juga dihapuskan. Ini menunjukkan bahwa banyak sekali kewenangan budgeting DPR yang dipangkas oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Saya berharap kita semua menyadari dengan situasi ini,” paparnya.

Aboe yakin, semua ingin memberikan dukungan keuangan terbaik buat rakyat. Namun demikian, kata dia, tentunya tidak dengan cara seperti ini.

“Bukan dengan cara mem-by pass parlemen, namun duduk bareng dengan DPR dan kita berikan dukungan terbaik untuk rakyat,” katanya.

Sejak hari pertama masuk pada masa sidang kali ini, Aboe mengaku sudah mengajak agar DPR mengoptimalisasi peran menemani pemerintah dalam menghadapi situasi krisia yang timbul akibat Covid-19.

“Jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi dan menggarong keuangan negara seperti BLBI. Kita sudah pernah punya pengalaman pahit saat uang negara dirampok oleh segelintir orang,” ujar dia.

Aboe menegaskan pemerintah dan DPR adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan bersama dalam menjalankan tugas kenegaraan.

“Jadi jangan dihilangkan kewenangan yang ada pada salah satu sisinya,” pungkas anggota Komisi III DPR itu.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler