Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka dan Ditahan

Selasa, 04 Januari 2022 – 00:08 WIB
Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jabar, Senin (3/1) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jabar akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

BACA JUGA: Pendukung Habib Bahar Bertahan di Depan Markas Polda Jabar Hingga Malam, Polisi Siaga

"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam dilansir jabar.jpnn.com.

Tidak cuma Habib Bahar, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Empat Jam di Polda Jabar, Habib Bahar Langsung Ditahan?

Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR.

"BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tuturnya.

BACA JUGA: Tiba di Markas Polda Jabar, Habib Bahar dengan Lantang Ucapkan Kalimat Ini 3 Kali

Dia menyebutkan Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.  (mcr27/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler