Habib Bahar Ditahan Terkait Kasus Berita Bohong, Ruhut: Sudah Benar Itu Polisi

Rabu, 05 Januari 2022 – 16:55 WIB
Ruhut Sitompul menanggapi pelaporan terhadap Habib Bahar bin Smith. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menanggapi Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Ruhut menilai apa yang dilakukan Polda Jawa Barat, menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus tersebut sudah benar.

BACA JUGA: Reaksi Kelompok Milenial Atas Penahanan Habib Bahar

"Sudah benar itu polisi, apa yang dilakukan Polda Jawa Barat sudah benar," kata Ruhut kepada JPNN.com, Rabu (5/1).

Ruhut menambahkan seluruh pernyataan Habib Bahar yang sempat heboh dan viral adalah kebohongan.

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan di Mapolda Jabar, Bagaimana Kondisinya?

"Ya bohong, lah, apa yang diomong dia semua, kan," ujar Ruhut.

"Macam-macam (penyataan Habib Bahar), lah, enggak pantas disebut, suka-suka dia (saja)," sambung Ruhut.

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Kombes Arief Rachman Beri Penjelasan Begini

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Bahar Smith pun kini telah resmi ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penetapan tersangka Habib Bahar seusai penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.

"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Dolar Murah sudah Ditangkap, Ini Tampangnya, Anda Kenal?

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler