jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith jadi tersangka kasus penganiayaan.
Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Habib Bahar, Begini Kondisinya
"Hasil gelar perkara, (Habib Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa (27/10).
Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.
BACA JUGA: FPI: Semoga Emmanuel Macron Segera Mati dalam Kehinaan
Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.
Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.
BACA JUGA: Terungkap Motif Pembunuhan Warga Nigeria di Apartemen Jakarta Barat
Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.
Bahar sendiri, saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.
"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti