jpnn.com, BOGOR - Habib Bahar Smith meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat membebaskannya dari segala tuntutan dalam perkara penganiayaan sopir taksi daring.
Permintaan itu disampaikan Habib Bahar Smith melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang digelar secara daring, Kamis (3/6).
BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dituntut 5 Bulan Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankannya
"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan atau tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.
Menurut Ichwan, Habib Bahar selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.
BACA JUGA: Dari Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith Tulis Surat Khusus Buat Habib Rizieq, Terharu
"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu," katanya.
Terkait perkara, Ichwan mengatakan bahwa Habib Bahar dan korban telah menempuh kesepakatan berdamai.
BACA JUGA: Kubu Habib Bahar Anggap Kasus Sudah Selesai, Polda Jabar Pastikan Jalan Terus
Habib Bahar sudah memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut.
Kesepakatan damai itu, kata dia, telah dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh anggota keluarga korban.
"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai. Ada surat perjanjian," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Habib Bahar dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Adapun hal yang meringankan, kata jaksa, Habib Bahar berlaku jujur selama proses persidangan berlangsung dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Namun, hal yang memberatkan, lanjut jaksa, Bahar tidak memberikan contoh yang baik selaku pendakwah atau ulama yang melakukan kekerasan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy