jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhsin Ahmad Alatas, mempersilahkan pihak-pihak yang ingin membubarkan organisasi bentukan Habib Rizieq itu.
Namun dia mengingatkan, FPI menurutnya ormas resmi dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2009.
BACA JUGA: AM Fatwa Bilang FPI Dilindungi Undang-undang
"Silahkan saja kalau FPI bisa dibubarkan. Tapi kalau dibubarkan ada rekayasa hukum dan kami akan melawan sesuai syariat Islam. Ada yang mengatakan membubarkan FPI, tidak ada masalah," kata Habib Muhsin saat konferensi pers di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (13/10).
Pengganti Habib Rizieq itu menegaskan FPI tidak akan pernah hilang sebelum hukum ditegakkan dan selama liberalisme masih terjadi, serta antek-antek asing bercokol di tanah air.
BACA JUGA: Hanura Tak Sepakat Komisi DPR Ditambah
"Kalau FPI dibubarkan lima menit lagi akan ada FPI lagi dengan nama lain. Yang penting tegakkan hukum, hilangkan liberal, asing dan aseng. Kalau sudah hilang, FPI akan bubar sendiri," ujarnya.
"Tapi selama asing dan aseng bercokol menghancurkan tatanan Indonesia, FPI tidak akan bubar," ujar Habib Muhsin menambahkan.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Sibuk, Pansel Capim KPK Batal Serahkan Nama
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Ikut Sukseskan Pelantikan Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi