jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merampungkan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bamukmin pada Kamis (10/10) malam.
Habib Novel diperiksa sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi Ninoy Karundeng.
BACA JUGA: Wiranto Ditusuk di Pandeglang, AHY Beri Komentar Begini
Kuasa hukum Novel, Krist Ibnu mengatakan, kliennya dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Total ada sekitar 33 pertanyaan yang diajukan, jadi terkait kegiatan Pak Novel pada tanggal 30 September dan sudah diberikan keterangan selengkap-lengkapnya, sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya," kata Krist Ibnu di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Wiranto Ditusuk, Jokowi Tegas Beri Perintah Begini untuk Kapolri dan BIN
Menurut Krist, Novel dicecar soal adanya orang yang dipanggil 'habib' yang disebut ikut mengintimidasi Ninoy di Masjid Al-Faalah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Krist pun menegaskan sosok 'habib' itu bukanlah kliennya. Dia menjelaskan, tidak ada seorang ulama dengan gelar habib di sana saat kejadian.
BACA JUGA: Pernyataan Politikus PKS Terkait Penusukan Wiranto di Pandeglang
BACA JUGA: Wiranto Ditusuk di Pandeglang, Kompolnas Sampaikan 7 Poin Khusus ke Polri
"Bahwa ada narasi yang dibilang habib di peristiwa itu, tidak ada. Karena istilah habib itu adalah kata sandang yang diberikan kepada ulama," tegas Krist. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan