Habib Rizieq Akan Menjalani Swab Test di Polda Metro Jaya Sebelum Diperiksa Polisi

Selasa, 01 Desember 2020 – 06:45 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan swab test atau tes usap terlebih dahulu terhadap Rizieq Shihab jika hadir memenuhi panggilan penyidik pukul 10.00 WIB, Selasa (1/12) hari ini.

Adapun, pemanggilan Rizieq atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putrinya, Najwa Shihab dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

"Ini diperiksanya di Polda Metro Jaya, di sini lengkap satuan kerja kami yang lain. Tetapi setiap pemeriksaan kami lakukan memang aturan protokol kesehatan. Siapa pun yang kami lakukan pemeriksaan ini kami lakukan protokol kesehatan dan kami jalankan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak plus harus swab test di sini," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (30/11).

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan hal itu penting dilakukan untuk memastikan keamanan pihak yang diperiksa dan penyidik kepolisian.

Apalagi, kata dia, saat ini masih pandemi Covid-19.

"Untuk memastikan jangan sampai nanti yang diperiksa positif yang kena malah penyidiknya. Jadi harus protokol kesehatan yang kami gunakan ya," pungkasnya.

Diketahui, Selain Rizieq, dua saksi lain yakni biro hukum Front Pembela Islam (FPI), HRS dan menantunya Hanif Alatas juga bakal menjalani pemeriksaan hari ini.

Selain itu, rencananya ketiga saksi dan satu panitia berinisial HU yang sebelumnya tidak bisa hadir akan diperiksa pada Selasa (1/12) pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Namun Polda mempersilakan mereka tidak hadir jika memiliki alasan yang jelas dan masuk akal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kerumunan massa pada acara akad nikah puteri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan.

Hal itu setelah tim penyidik melakukan evaluasi hasil klarifikasi dari para saksi yang telah diundang.

Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. (mcr3/jpnn)



Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Lho Habib Rizieq Kabur? Bima Arya Terima Surat, Sebaiknya Satuan Terbaik TNI Segera Turun Tangan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler