Habib Rizieq Bertanya, Refly Harun Menjawab Panjang Lebar

Senin, 10 Mei 2021 – 15:00 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pemberian sanksi administratif dan sebagainya sudah lebih dari cukup untuk para pelanggar protokol kesehatan dibandingkan dengan sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Refly yang dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan.

BACA JUGA: Rutinitas Habib Rizieq Selama Puasa di Tahanan, Aziz Yanuar: Luar Biasa, Alhamdulilah

Awalnya Habib Rizieq yang duduk di kursi terdakwa bertanya kepada Refly terkait pemidanaan seseorang dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan padahal sudah dikenakan sanksi denda administratif. 

Refly menjelaskan dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala prohibita

BACA JUGA: Aziz Yanuar Beber Penyebab Habib Rizieq Lelah

Dia menjelaskan pelanggaran pidana yang masuk kategori mala in se tersebut  masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum. Refly juga menyebutkan jika penerima sanksi patuh dengan sanksi non-pidana, tidak perlu ada lagi persidangan. 

"Untuk apa lagi sanksi pidana untuk kasus itu?" kata Refly dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

BACA JUGA: Ada Surat Edaran Baru, Pos Penyekatan Langsung Dicabuti

Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, itu juga menyampaikan, hukum bukan dipakai untuk balas dendam, melainkan menurutnya hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restorative justice

"Misalnya dalam soal prokes kalau semua pelanggaran prokes yang mala in prohibita itu dekati dalam hukum pidana semua, maka berdasarkan asas equality before the law dan asas nondiskriminatif semuanya harus diproses demi menegakkan dua prinsip tersebut," tuturnya. 

Dosen Universitas Tarumanegara itu juga menjelaskan tujuan hukum ialah untuk menciptakan ketertiban sosial

"Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apa lagi dihukum," sambungnya. 

Lebih lanjut, Refly mengatakan dalam pemberatan hukum pidana harus dibuktikan setidaknya 2 alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Namun, menurut Refly hal itu sulit dibuktikan. 

"Nah kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya maka membawa ini ke ranah pidana tidak lebih tidak penting lagi," tutur Refly Harun. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler