jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (6/4).
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan untuk persidangan hari ini, majelis hakim akan membacakan putusan sela dari tiga berkas perkara.
BACA JUGA: Alasan Pengacara Habib Rizieq Simpan 2 Senjata Tajam di Mobilnya, Oalah
"Betul (sidang putusan sela). Untuk nomor perkara 221, 222, 226," kata Alex saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pantauan JPNN.com, Habib Rizieq tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.15 WIB.
BACA JUGA: Kondisi Habib Rizieq Setelah Persidangan Bergulir, Aziz Yanuar: Tidak ada Lelah untuk Keadilan
Sementara persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, untuk ketiga perkara yang hari ini disidangkan PN Jaktim yakni terkait pelanggaran Undang-undang kekarantinaan di tengah wabah, terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Pengakuan Pengacara Habib Rizieq kepada Polisi, Rekannya Siap-Siap Saja ya
Pada kasus kerumunan di Petamburan itu, kasus HRS terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada nomor perkara 221 dan 222.
Untuk nomor perkara 226, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab juga melakukan pelanggaran kerumunan di Megamendung saat pandemi Covid-19. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra