Habib Rizieq Dicecar Soal FPI TV

Senin, 23 Januari 2017 – 15:08 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, status kasus fitnah logo palu arit di uang rupiah desain baru sudah naik ke penyidikan.

Namun, kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu belum ada tersangkanya.

BACA JUGA: Dijaga Polwan Berjilbab, FPI: Siapa Tahu jadi Istri

"Ya intinya bahwa kasus ini naik ke penyidikan dan kemudian kami sedang (periksa) beberapa saksi. Saksi-saksi yang menentukan siapa saja tersangkanya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/1).

Dia juga menerangkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memiliki dua alat bukti untuk menaikkan kasus ini.

BACA JUGA: Azan Berkumandang, Massa FPI Hentikan Aksi

"Dari awal penyidikan sudah ada alat buktinya. Kami sudah periksa saksi, penyelidikan sudah naik ke penyidikan. Kami sedang mencari (tersangkanya)," jelas dia.

Argo melanjutkan, Rizieq diperiksa sejak pukul 10.15 WIB. Pihaknya meminta keterangan Rizieq terkait ucapannya soal uang Bank Indonesia berlogo palu arit.

BACA JUGA: Suporter Rizieq Beraksi, Akses SCBD Hanya via Senopati

"Pertanyaan berkaitan identitas, kemudian kesediaan untuk diperiksa, dan berkaitan keberadaan FPI TV dipertanyakan juga kepada saksi," kata Argo.

Dia menjelaskan, pihaknya juga memutar video pidato Rizieq yang menyatakan uang keluaran baru berlogo palu arit.

"Dipertanyakan apakah benar itu suara saksi maupun apa yang dilakukan saksi. Saat ini, pertanyaan sudah dua belas sekarang sedang istirahat makan siang dan salat," terang dia.

Argo menerangkan, dari pemutaran video dan penjelasan Rizieq, pihaknya akan mendapatkan fakta yang sesungguhnya.

Nantinya, terang Argo, pihaknya juga akan meminta keterangan FPI TV yang pertama kali menyiarkan pidato Rizieq.

Mengenai siapa pun tersangkanya nanti, tegas Argo, pihaknya akan menjeratnya dengan Undang-undang ITE.

Terkait sangkaan pidana lainnya, pihaknya akan mengonstruksikannya sembari menyelesaikan dugaan pelanggaran ITE. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di bawah Terik Matahari, Massa FPI Terus Berdoa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler