Habib Rizieq Dipolisikan Lagi Gara-Gara Pidato Logo PKI

Minggu, 08 Januari 2017 – 20:31 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lagi-lagi jadi terlapor di kepolisian. Kali ini tentang pernyataannya tentang gambar palu arit di uang kertas baru yang dirilis Bank Indonesia.

Pihak yang melaporkan Habib Rizieq adalah Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF). Perwakilan JIMAF Herdiyan Saksono menyatakan, ada video pidato Habib Rizieq tentang logo palu arit dalam uang kertas emisi baru.

BACA JUGA: Kodim Melatih FPI, Dandim Langsung Dicopot

Video berdurasi 2 menit 49 detik itu diunggah di YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Menurut Herdiyan, video itu berisi hasutan.

"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah. Kami merasa perlu mengambil sikap,” ucapnya usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Minggu (8/1).

BACA JUGA: Sekarang..Safari 212 Palembang, Habib Rizieq Live!

Laporan JIMAF diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP 92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Dalam laporan itu, Rizieq dituduh menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) yang nyata-nyata dilarang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Herdiyan pun membawa sejumlah bukti untuk melengkapi laporannya. Di antaranya video ceramah Habib Rizieq.

BACA JUGA: Novel: Tidak Ada FPI Keroyok Kader PDIP, Ada Saksinya

“Rizieq nyata-nyata meresahkan dan diduga merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa ditengah panasnya isu SARA," tuturnya.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PDIP Dikeroyok FPI, Ini Warning dari Hasto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler