Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Dirut RS UMMI Bogor Berapa?

Kamis, 24 Juni 2021 – 15:15 WIB
Terdakwa dr Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). Foto: ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dirut RS UMMI Bogor dr Andi Tatat pidana penjara selama satu tahun atas kasus tes usap Rizieq Shihab.

Hakim menilai Andi Tatat terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Ada Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim, Layanan Transjakarta Dialihkan

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto saat membacakan vonis di PN Jaktim, Kamis (24/6).

Majelis Hakim menilai pernyataan Andi Tatat yang mengatakan Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR menunjukkan positif COVID-19.

BACA JUGA: Warga Tulungagung Jatim Ditemukan Tewas Secara Tragis

Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan pernyataan Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat karena hasil tes usap PCR terkonfirmasi COVID-19.

Sementara hal yang meringankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni Andi Tatat memiliki tanggungan keluarga, dan sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi COVID-19," ujar Khadwanto.

Meski demikian, vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua tahun penjara. Atas vonis tersebut, Andi Tatat menyatakan banding.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam perkara yang sama.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan, Kamis (24/6). (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler