jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan tiga perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin (8/2) siang tadi.
BACA JUGA: Respons Habib Rizieq soal FPI Dikaitkan dengan ISIS, Ada Kata Keji dan Menggelikan
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pada pelimpahan itu, Habib Rizieq bersama dengan sejumlah tersangka lainnya langsung ditahan.
"Habib dan menantu serta lima tersangka kasus di Petamburan ditahan," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (8/2) malam.
BACA JUGA: Ivan Gunawan Ogah Endorse Baju Pengantin untuk Vicky Prasetyo, Alasannya Jleb Banget!
Dari total delapan tersangka, ada satu yang tidak ditahan, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.
"Alhamdulillah Dirut (RS Ummi) tidak ditahan," tambah Aziz.
BACA JUGA: Simak, Respons Wakil Ketua MPR Tentang Vaksinasi Covid-19 untuk Kelompok Lansia
Aziz pun menunjukan surat penahanan yang dikeluarkan pihak Kejaksaan. Dari surat itu diketahui Habib Rizieq dan tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021.
"Iya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, mohon doanya ya," imbuh Aziz.
Diketahui, Habib Rizieq bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.
Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan