jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Selain, Habib Rizieq Shihab, lima orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara Saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).
Kombes Yusri menyebutkan, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI.
"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020 kemarin," katanya.
Kombes Yusri mengatakan, keenam orang tersangka itu sebelumnya berstatus sebagai saksi, tetapi kini menjadi tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan kasusnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan lagi kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan tersebut. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Munarman FPI Menyebut 2 Nama Politisi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama