Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Begini Reaksi Azis Yanuar

Senin, 11 Januari 2021 – 18:48 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.

Menanggapi itu, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari Habib Rizieq mengaku penetapan tersangka terhadap kliennya itu sudah diprediksi oleh pihaknya.

"Kami sudah perkirakan kok," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Senin (11/1).

Menurutnya, ditetapkannya Habib Rizieq sebagai tersangka merupakan bukti nyata dugaan kesewenangan menggunakan hukum.

Selain itu, dia menyebut, hukum dianggap sebagai alat politik untuk menyerang orang yang berbeda pendapat.

"Ini bukti nyata lagi dugaan kesewenang-wenangan menggunakan hukum. Hukum diduga jadi alat politik memukul yang berbeda pendapat," katanya.

Walakin, Aziz mengatakan, slogan Bhinneka Tunggal Ika seharusnya siap menerima perbedaan tetapi malah sebaliknya.

"Motto Bhinneka Tunggal Ika, biar berbeda tetap satu. Ini beda pendapat saja kita tidak siap, ironis," katanya.

Atas penetapan tersangka itu, pihaknya kembali berencana menempuh jalur hukum dengan berencana mengajukan praperadilan.

"Rencana praperadilan," tutupnya.

Sebagai informasi, Tim Bareskrim Polri kembali menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Kali ini untuk kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab. 

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, selain Habib Rizieq, pihaknya juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka di kasus serupa.

Lalu ada menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang juga berstatus sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, ketiganya bakal diperiksa pada pekan ini.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Massa FPI Ikut Mengepung Rumah Mahfud MD? Azis Yanuar Jawab Begini


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler