jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka di kasus kekarantinaan kesehatan.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orangnya terkait kerumunan yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Kombes Yusri: Polisi Siap Tangkap Rizieq Shihab
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan penetapan, pihaknya langsung mengirim surat ke Ditjen Imigrasi, Kemenkum HAM.
“Kami kirimkan surat permohonan pencekalan kepada Muhammad Rizieq Shihab dan sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk 20 hari ke depan,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
BACA JUGA: Mulyadi Bercerita kepada Ganjar soal Dompet Cokelat yang Ditemukan di Jalan, Uangnya Rp 15 Juta
Pencekalan juga dilakukan terhadap lima tersangka lainnya. Kelimanya adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
Untuk Habib Rizieq, penyidik mengenakannya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
BACA JUGA: Benyamin-Pilar Unggul di Pilkada Tangsel, Airin Langsung Keluarkan Instruksi
"Saudara MRS di Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri, dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.
“Kalau mereka tidak mengindahkan polisi maka kami siap tangkap mereka,” kata dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan