jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus chat berkonten pornografi, M Rizieq Shihab ataupun tim pengacaranya mengajukan permohonan penghentian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ke Polda Metro Jaya. Tujuannya agar polisi menghentikan penyidikan kasus pidana yang membuat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangkanya.
Tim kuasa hukum Rizieq telah mengajukan permohnan SP3 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, Polda Metro Jaya tak mau begitu saja mengabulkannya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Coba Mengenang Isi Chat dengan Firza
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, permohonan SP3 itu telah mereka terima Selasa (22/8) lalu. Tapi, penyidik memang mengambil keputusan.
"Nanti tergantung penyidik dalam melaksanakan kegiatan gelar perkara. Belum bisa langsung dikabulkan," terangnya ketika dikonfirmasi, Kamis (24/8).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya: Habib Rizieq Tak Mengelak
Argo juga menyinggung alasan kubu Habib Rizieq mengajukan SP3. Yakni karena menganggap kasus itu sarat unsur politis. "Mereka pada intinya ingin menghentikan kasus itu, karena itu sarat politis itu isinya," jelasnya.
Polda Metro Jaya pada akhir Mei lalu menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Namun, Rizieq kabur ke luar negeri dan hingga kini tak kembali.(elf/JPC)
BACA JUGA: Diperiksa di Arab Saudi, Habib Rizieq Sangat Kooperatif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Sudah Diperiksa, tapi..
Redaktur : Tim Redaksi