Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?

Jumat, 27 Desember 2024 – 18:24 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyindir dengan pedas eks Menko Polhukam Mahfud Md yang terekam pernah mengkritik wacana pengampunan koruptor pemerintahan era Prabowo Subianto.

Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media menyikapi ucapan Mahfud yang mengkritisi wacana pengampunan koruptor era Prabowo.

BACA JUGA: Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini

"Mahfud MD ini orang gagal. Dia menilai dia gagal, lima tahun sebagai Menko Polhukam. memberi skor lima dalam penegakkan hukum," kata dia ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12).

Habiburokhman mengaku tidak ingin mengomentari balik pernyataan Mahfud yang berstatus orang gagal.

BACA JUGA: Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya

"Apa yang mau dinilai dari Mahfud Md begitu, kan," kata pendiri Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Habiburokhman mengatakan tidak mungkin bagi Presiden Prabowo mengabaikan undang-undang dalam mengusulkan kebijakan negara.

BACA JUGA: Mahfud MD Sudah Terima Undangan, Siap Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

"Enggak mungkin Pak Prabowo itu mengintruksikan untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Habiburokhman meminta tidak memperdebatkan hal yang remeh temeh, tetapi melupakan substansi dalam pemberantasan korupsi. 

"Jadi, Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya. Oke," ujar dia.

Sebelumnya, Mahfud menyebut hukum di Indonesia saat ini tidak memungkinkan koruptor dimaafkan asalkan mereka mengembalikan uang hasil rasuah ke negara.

"Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh," kata Mahfud di Jakarta Utara, Sabtu (21/12).

Dia menyebut pihak yang melaksanakan wacana pengampunan koruptor tanpa ada perubahan aturan bisa terkena pidana.

"Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," ungkapnya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler