jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis menjalani persidangan perdana hari ini, Kamis (28/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk Emir.
Emir tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.13 WIB. Kendati demikian politikus PDI Perjuangan ini tidak banyak berkomentar soal persidangannya. Ia lebih banyak tersenyum.
BACA JUGA: RUU HPP, Cegah Aparat asal Tangkap
Emir menyatakan dirinya siap untuk mengikuti persidangan perdana hari ini. "Alhamdulillah baik," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11).
Mantan Ketua Komisi XI DPR ini mengatakan sudah membaca berkas dakwaan terhadapnya. Namun, ia enggan mengomentari soal dakwaan itu. "Ya nanti kita dengar dulu," katanya.
BACA JUGA: Pemda Bakal Punya Unit Investigasi Korupsi
Emir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan sejak Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia. (gil/jpnn)
BACA JUGA: PKS Gelar Pemira untuk Tentukan Capres
BACA ARTIKEL LAINNYA... dr Ayu Tidak Punya Sertifikat Ijin Praktik
Redaktur : Tim Redaksi