Hadapi Laporan Radja ke Polisi, Inul tak Mau Sendiri

Jumat, 03 Januari 2014 – 20:05 WIB
Inul Daratista. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Inul Daratista kembali mendapat menghadapi masalah hukum. Setelah sebelumnya pernah dituntut Karya Cipta Indonesia (KCI), kali ini pemilik PT Inul Vista Pratama Karaoke itu dilaporkan Band Radja ke Mabes Polri.

Inul tidak panik. Selain karena belum mendapat panggilan, ia juga sudah mengantisipasi dengan merangkul perusahaan karaoke yang ikut dituntut oleh Band Radja.

BACA JUGA: Justin Bieber-Selena Gomez Kepergok Bersama Lagi

"Kita ada asosiasi yang saya dirikan bersama Happy Puppy bersama APERKI (Asosiasi Pengusaha Karaoke Indonesia). Semua perusahaan karaoke yang dilaporkan Radja, kita rangkul semua. Kita kompak untuk berbagi kerjaan," kata Inul Daratista di Senayan City Jakarta, Jumat (3/1).

Inul sudah melakukan pertemuan dengan Band Radja, Kamis (2/1). Sayang pertemuan itu tidak menemui titik temu. Radja tetap mempolisikan  PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke, ke Mabes Polri, Jumat (3/1).

BACA JUGA: Beyonce Knowles Dikecam NASA

Informasi yang diperoleh, kelima perusahaan karaoke itu dilaporkan dengan jeratan pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

"Lawyernya bilang kita itu memperbanyak. Kita memang banyak outletnya, tapi kita tidak mengedarkan, tidak mencetak, tidak juga memerjualbelikan," tegas Inul.

BACA JUGA: Winda Viska Belum Siap Jadi Ibu

Penyanyi goyang ngebor itu menyatakan akan lebih berhati-hati memasukkan lagu ke bisnis karaokenya. "Kalau ada yang minta tolong memasukkan lagu ke Inul Vista, harus ada hitam di atas putih, terutama kepada pencipta yang merasa sudah berdiri sendiri," tegas Inul. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Seperti Michelle Obama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler