Hadapi Sidang Vonis, Wa Ode Pasrah

Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:03 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, menitikkan airmata saat akan menghadapi sidang vonisnya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Wa Ode baru tiba di pengadilan, dan saat ini ia masih menunggu sidangnya yang molor akibat masih berlangsungnya sidang Angelina Sondakh.

"Saya pasrah terima apapun putusan majelis hakim, yang jelas saya tidak munafik dalam kasus ini," tutur politis Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan airmata berlinang.

Wa Ode menyatakan dalam kasus ini ia hanya menjadi korban kriminalisasi. Ia menegaskan tak bersalah sejak awal. Ia menyebut Fahd A.Rafiq yang lebih tahu kasus yang membelitnya saat ini.

"Apapun putusan hakim, akan saya jadikan sebagai penyucian diri," katanya.

Seperti yang diketahui, dua pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Wa Ode.  Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.

Dalam perkara suap, Wa Ode dituntut empat tahun bui dan denda Rp500 juta subsider  tiga bulan penjara. Adapun dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui. Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Wa Ode terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didik Minta Jaminan Keamanan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler