jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Fathanah yang mengenakan batik lengan panjang tampak tenang mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia tampak memandang lurus ke depan hakim dan terkadang menundukan kepala.
BACA JUGA: BNN Ambil Sampel DNA Akil Mochtar
Surat tuntutan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq ini setebal 600 halaman lebih. Namun demikian, jaksa tidak akan membacakan semuanya.
"Kami tidak akan membacakan seluruhnya, hanya poin-poin tuntutan serta analisa yuridis yang akan kami bacakan," kata Ketua tim Jaksa KPK Muhibbuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10).
BACA JUGA: Gerindra Tak Risaukan Hasil Survei LSI
Istri Fathanah, Sefty Sanustika tidak hadir dalam persidangan. Padahal, Sefty kerap mengujungi Fathanah yang berada di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK.
Seperti diketahui, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34,729 miliar dan USD 89,321.
BACA JUGA: Bantah Perumusan PP BPJS Ditunggangi Asing
Sedangkan dalam perkara suap, Fathanah didakwa telah menerima uang seberar Rp 1,3 milar dari keseluruhan Rp 40 milar dari PT Indoguna Utama untuk merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk menggerakan Luthfi Hasan sebagai Presiden PKS kepada Menteri Pertanian Suswono yang juga anggota Majelis Syuro PKS. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kewalahan Berantas Repeater Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi