Hadapi Tuntutan Jaksa, Fadh A. Rafiq Hanya Pasrah

Kamis, 22 November 2012 – 14:40 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd A Rafiq hari ini akan menjalani sidang tuntutan jaksa terhadap kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/11). Hadapi tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Fadh mengaku tak banyak harapan.

"Saya hanya pasrah kepada Allah," ujar Fadh singkat.

Fadh hari ini menghadiri sidangnya dengan memakai kemeja batik hijau yang sering ia pakai dalam sidang. Seperti biasa, Fadh didampingi istrinya, Ranny Meydiana yang selalu setia hadir dalam sidang. Ranny pun biasa membawa makanan untuk suaminya.

Sambil menunggu sidangnya dimulai, Fadh dan istrinya tampak berbincang akrab dengan Neneng istri Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan korupsi PLTU di Kemenakertrans. Mereka terlihat akrab satu dengan yang lain sejak pekan lalu, karena jadwal sidang di hari yang sama. Tak ada ketegangan di wajah Fadh ketika akan menghadapi sidang tuntutannya. Ia tampak santai bercanda dengan Ranny dan Neneng.

Seperti diketahui, dalam dakwaannya, putra dari pedangdut lawas, A Rafiq itu disebut menyuap uang Rp5,5 miliar kepada penyelenggara negara, Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR dan anggota banggar DPR masa keanggotaan 2009-2014.

Pemberian uang itu dengan maksud  agar Wa Ode Nurhayati meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Kabupaten Bener Meriah menerima dana DPID tahun anggaran 2011.

Atas perbuatannya tersebut, Fahd dikenakan dakwaan subsidairitas. Yakni melanggar dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair melanggar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ia terancam lima tahun hukuman penjara.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Hartati Akui Beri Amran Batalipu Uang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler