Hadapi Vonis, Angie Berharap Doanya Terkabul

Kamis, 10 Januari 2013 – 14:14 WIB
MENUNGGU NASIB: Angelina Sondakh tengah berbincang dengan kuasa hukumnya, Nasrullah saat menanti dimulainya sidang vonis di Pengadilan Tipikor Kamis (10/1). FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh hari ini menghadapi sidang pembacaan putusannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/1). Seperti biasa saat tiba di pengadilan, Angie-panggilan Angelina- selalu memakai kemeja berwarna putih. Rambutnya hitam lurusnya pun dibiarkan tergerai.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Angie juga selalu didampingi ayahnya, Lucky Sondakh. Angie tampak sempat berbincang dengan sang ayah sambil menunggu sidangnya dimulai. Angie mengaku pasrah dengan vonis yang akan dihadapinya saat ini.

"Kita lihat sajalah vonisnya. Kita jalani saja. Keluarga saya, anak-anak saya juga mudah-mudahan doa-doa mereka dijawab oleh Allah," ujar Angie.

Anak-anak Angie, Zahwa dan Aaliyah tampak turut hadir memberikan dukungan untuk istri almarhum Adjie Massaid itu. Angie mengatakan, ia telah mengungkapkan semua yang ia tahu dalam kasus itu dan telah ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaannya. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman ringan untuknya. "Saya percaya kepada Tuhan, putusan yang terbaik," pungkas Angie.

Sebelumnya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan pada Angie. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat pada 2010.

Angie terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP Ayat 1 sesuai dengan dakwaan pertama.

Jaksa menilai, Angelina atau Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Tim jaksa KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah uang yang diterimanya dari Grup Permai. Menurut jaksa, uang tersebut patut disita karena diambil dari kas Grup Permai yang merupakan hasil tindak kejahatan.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekan Angie Percaya Putusan Hakim

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler