"Kami berharap majelis bisa mengamini argumen kami di mana fakta sidang menunjukkan klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tidak terlibat pemeriksaan pajak maupun memeras," ujar Daniel saat dihubungi wartawan, Jumat (9/11) siang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Dhana Widyatmika. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda senilai Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan. Dalam perkara ini JPU menganggap Dhana terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp2,75 miliar, melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.ââ¬Â¨
Namun Dhana dalam pledoinya membantah hal tersebut. Ia menyatakan tidak ikut memeriksa pajak dari PT Mutiara Virgo, yang menyuap rekannya di Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono. Oleh karena itu, ia membantah mendapat suap yang diberikan PT Mutiara Virgo melalui sebesar Rp2 miliar.
Sementara terkait kekayaannya, menurut Dhana itu adalah harta pribadinya dari hasil sejumlah bisnis showroom mobil yang dikelolanya bersama Herly dan beberapa usaha lain. Selain itu, sebagian hartanya adalah warisan dari orangtuanya. Oleh karena itu, ia membantah melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Jadi kami berharap ada terobosan di pengadilan Tipikor Jakarta jadi perkara pertama yang diputus bebas," sambung Daniel.
Dhana dalam kasus ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ayat 2 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, kedua, pertama subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan ketiga, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU ASN Muat Pasal Pemecatan PNS Napi Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi