jpnn.com - JAKARTA - Gatot Brajamusti menjalani pemeriksa di Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Senin (5/9), terkait kasus penyimpanan dan memiliki senjata api.
Tiba di Polda, Gatot tampak mengenakan kaus berkerah warna oranye dan tangan diikat tali.
BACA JUGA: Bupati Banyuasin Ditangkap KPK, Begini Reaksi Politikus Golkar
"Kami akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penemuan dari 600-an butir peluru. Ada jenis kaliber 9mm, 32mm dan 22mm," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9).
Ketika tiba di Polda, Gatot tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media. Ia cuma melemparkan senyuman sembari dibawa masuk ke kantor Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Pak Kiai Ingatkan Golkar Jangan Bebani Jokowi
Terkait penyimpanan dan memiliki senjata api, Gatot dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia terancam kena hukumannya 20 tahun penjara.
Sementara, terkait kasus narkoba yang menjerat Gatot, penanganannya diserahkan kepada Polres Mataram. "Kasus senjata api dan peluru ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya," ungkap Budi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Bersaksi di Sidang Sanusi, Ahok Mengaku Heran soal Ariesman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesulitan Bikin e-KTP? Adukan Lewat WhatsApp
Redaktur : Tim Redaksi