Hadiri RDP, Dekopin Dorong Pembaruan UU Perkoperasian

Rabu, 06 Juli 2022 – 22:00 WIB
Dekopin yang dipimpin oleh Sri Untari Bisowarno mendorong pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah dan DPR RI saat RDP dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (6/7) Foto: dok Dukopin

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dipimpin oleh Sri Untari Bisowarno mendorong pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah dan DPR RI.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

BACA JUGA: Dekopin Desak RUPSLB Bank Bukopin Dibatalkan

Untari mengapresiasi inisiatif dari Pemerintah dan DPR RI yang telah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dekopin menilai hal itu sebagai upaya memberikan proteksi dan kenyamanan kepada masyarakat pada saat melakukan transaksi keuangan baik secara offline maupun online.

BACA JUGA: Dekopin Persoalkan Rekomendasi Puskapsi Universitas Jember

Namun, Untari mengusulkan dibentuknya lembaga audit guna mengawasi koperasi simpan pinjam.

"Yang mana Pasal 182 sampai dengan 206 RUU PPSK itu mengatur tentang perkoperasian, terutama bagaimana usaha jasa simpan pinjam di koperasi," kata Untari.

Namun, dia meminta agar RUU PPSK ini tidak serta merta menghilangkan jatidiri koperasi sebagai lembaga yang berasal, dari, dan untuk anggota. 

"Organisasi, perizinan, permodalan, kegiatan usaha, pengawasan, dan kebijakan Koperasi Simpan Pinjam, ini semua sudah ada di Undang-Undang Ciptaker. Termasuk di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 ini sudah mengatur itu," terangnya

Dia berharap tidak ada tumpang tindih antara peraturan pemerintah tersebut dengan RUU PPSK yang akan dibentuk.

"Jangan sampai ada overlap antara PP 7 Tahun 2021 turunan dari UU Ciptaker dengan RUU PPSK," lanjutnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur itu menyebutkan ada terdapat celah dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan zaman. 

Dia menyebutkan hal itu bisa saja dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab, sehingga melenceng dari cita-cita dan jatidiri koperasi.

"Kami menyadari banyak praktik-praktik koperasi yang bermasalah. Kami menyadari itu, maka kami Dekopin akan terus melakukan upaya pembinaan kepada koperasi-koperasi yang ada terutama terkait pendidikan kepada anggota," pungkasnya.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Dekopin   koperasi   DPR   PDIP   RUU PPSK  

Terpopuler