JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu 7 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (10/4), pukul 14.00 WIB.
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang ketiga tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi ahli. Baik yang diajukan pengadu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktur dan Peneliti "Correct", maupun teradu.
"Untuk saksi pengadu terdapat nama Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH. Keterangan beliau nantinya akan melengkapi keterangan dua ahli lain yang sebelumnya telah didengar keterangannya pada sidang kedua, Jumat (5/4) lalu. Yaitu Prof Dr Anna Erliyana SH MH dan Dr Andi Irman Putra Sidin," ujar Nur Hidayat di Jakarta, Selasa (9/4) malam.
Sementara dari pihak teradu menurut mantan Ketua Bawaslu ini, direncanakan akan menghadirkan 4 ahli. Masing-masing Prof Dr Ramlan Surbakti MA, Prof Dr Saldi Isra SH, Riawan Tjandra, dan Didik Supriyanto.
"Keterangan para ahli dirasa perlu oleh masing-masing pihak. Sehingga keterangan para ahli itu dapat menguatkan kepentingan pengadu dan teradu. Keterangan mereka tentu saja berbasis keahlian masing-masing yang akan melihat segala sesuatu secara ilmiah," katanya.
Dihadirkannya para ahli ini menurut Nur Hidayat, juga untuk kepentingan kajian secara ilmiah. "Dan bagi majelis sidang DKPP sendiri, keterangan ahli tentu dapat mengkayakan pemahaman dan dengan ragam pespektif dalam rangka pengambilan putusan DKPP kelak," katanya.
Nur memerkirakan sidang ketiga ini merupakan sidang terakhir untuk perkara pengadu Bawaslu dengan teradu KPU. DKPP nantinya mengambil keputusan.
Namun begitu, sidang lain dengan pengadu beberapa partai pollitik, masih akan digelar "Untuk perkara ini tadi sudah kita gelar (Selaasa,red). Untuk sidang lanjutannya akan ditentukan kemudian," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sidang kode etik digelar setelah 7 Komisioner KPU diadukan Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura). Selain itu mereka juga diadukan oleh Bawaslu, Refly Harun dan Ahmad Irwan dari Correct.
Para teradu disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Di antaranya karena menolak melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013, menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam parpol, serta bertindak tidak profesional dan transparan.
KPU juga dianggap tidak melaksanakan aturan Pemilu secara akurat. “Komisioner KPU juga diadukan karena menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat,” ujar Hidayat.(gir/jpnn)
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang ketiga tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi ahli. Baik yang diajukan pengadu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktur dan Peneliti "Correct", maupun teradu.
"Untuk saksi pengadu terdapat nama Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH. Keterangan beliau nantinya akan melengkapi keterangan dua ahli lain yang sebelumnya telah didengar keterangannya pada sidang kedua, Jumat (5/4) lalu. Yaitu Prof Dr Anna Erliyana SH MH dan Dr Andi Irman Putra Sidin," ujar Nur Hidayat di Jakarta, Selasa (9/4) malam.
Sementara dari pihak teradu menurut mantan Ketua Bawaslu ini, direncanakan akan menghadirkan 4 ahli. Masing-masing Prof Dr Ramlan Surbakti MA, Prof Dr Saldi Isra SH, Riawan Tjandra, dan Didik Supriyanto.
"Keterangan para ahli dirasa perlu oleh masing-masing pihak. Sehingga keterangan para ahli itu dapat menguatkan kepentingan pengadu dan teradu. Keterangan mereka tentu saja berbasis keahlian masing-masing yang akan melihat segala sesuatu secara ilmiah," katanya.
Dihadirkannya para ahli ini menurut Nur Hidayat, juga untuk kepentingan kajian secara ilmiah. "Dan bagi majelis sidang DKPP sendiri, keterangan ahli tentu dapat mengkayakan pemahaman dan dengan ragam pespektif dalam rangka pengambilan putusan DKPP kelak," katanya.
Nur memerkirakan sidang ketiga ini merupakan sidang terakhir untuk perkara pengadu Bawaslu dengan teradu KPU. DKPP nantinya mengambil keputusan.
Namun begitu, sidang lain dengan pengadu beberapa partai pollitik, masih akan digelar "Untuk perkara ini tadi sudah kita gelar (Selaasa,red). Untuk sidang lanjutannya akan ditentukan kemudian," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sidang kode etik digelar setelah 7 Komisioner KPU diadukan Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura). Selain itu mereka juga diadukan oleh Bawaslu, Refly Harun dan Ahmad Irwan dari Correct.
Para teradu disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Di antaranya karena menolak melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013, menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam parpol, serta bertindak tidak profesional dan transparan.
KPU juga dianggap tidak melaksanakan aturan Pemilu secara akurat. “Komisioner KPU juga diadukan karena menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat,” ujar Hidayat.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konvensi Digelar Karena Media Tak Beri Ruang
Redaktur : Tim Redaksi