Haduuh, Antar Uang Bayar Pajak kok Dipersulit

Minggu, 24 Juli 2016 – 00:45 WIB
Kantor UPTD Samsat Padang. Foto: Padang Ekspres/JPNN.com

jpnn.com - KANTOR UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang, Sumbar, belum juga dapat menghapus praktik percaloan pengurusan pajak kendaraan bermotor. 

Laporan : Tim Padang Ekspres

BACA JUGA: Waspadalah jika Melintasi Ruas Jalan Ini, Lihat tuh

Lamanya proses pengurusan perizinan dan beragamnya dokumen yang harus dilengkapi membuat wajib pajak malas membayar pajak ke kantor UPTD Samsat. Kesempatan tersebut kerap dimanfaatkan para calo untuk meraup keuntungan.  

Kamis (22/7) Padang Ekspres (Jawa Pos Group) menyambangi UPTD Samsat Padang. Di depan pintu masuk sudah terpasang spanduk besar yang berisi ajakan untuk menghindari pengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat calo. 

BACA JUGA: Astaga! Belasan Rumah Semi Permanen Ludes Dilahap Api

Tukang parkir kendaraan terlihat mengatur kendaraan yang masuk ke tempat itu. Sementara itu, persis di depan kantor Samsat, layanan pembayaran pajak dari atas kendaraan (drive thru) juga terlihat banyak pengandara yang antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor. 

Padang Ekspres kemudian masuk ke dalam ruangan UPTD Samsat Padang. Di tempat itu, aktivitas masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih cukup tinggi. Untuk membayar pajak pengurus pajak harus menyiapkan sejumlah berkas untuk verifikasi data. 

BACA JUGA: Politikus PDIP Pertanyakan Alasan SP3 Kasus Kahutla

Tak jarang, hanya untuk membayar pajak saja, pengurus pajak menghabiskan waktu setengah hari, meski seluruh persyaratannya lengkap. 

Eka Rianto, warga Padangbaru ini menceritakan pengalamannya pada Maret lalu. Pada saat itu, ia  masih merasakan diskriminasi dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor. Di mana, pada saat ia mengurus pajak kendaraan bermotor, harus melewati serangkaian prosedur dan itupun membutuhkan waktu yang cukup lama antara satu meja pelayanan dengan meja pelayanan. Untuk pengurusan pajak tersebut, ia harus menghabiskan setengah hari. 

"Bagi saya, waktu itu sangat berharga. Hampir setengah hari mengurus pajak bagi saya itu waktu yang terlalu panjang untuk suatu pelayanan. Harusnya rentang waktu pengurusannya tak terlalu lama dan menghabiskan waktu seperti itu," ujarnya. 

Dia juga melihat, pengurus pajak yang sama dengannya masih mendapatkan akses yang mudah dalam pelayanan pajak. Padahal, orang yang mengurus pajak itu baru datang, namun urusan pembayaran pajaknya lebih dulu selesai. 

"Kami yang sudah antre lama ini, kerap disalib seperti itu oleh kelompok pengurus izin yang satu ini. Dengar-dengar sih urusan pembayaran pajak lewat calo memang lebih mudah," tukasnya. 

Warga Airtawar lainnya Zulia, juga mengaku kesal dengan pelayanan pajak di kantor UPTD Samsat Padang. Sebab waktunya habis untuk mengurus pembayaran pajak. Sementara, pembayaran pajak itu dilakukannya pada waktu kerjanya. 

"Minta izin selama itu kan tak enak juga, berapa banyak waktu yang terbuang hanya menunggu proses pembayaran pajak," ucapnya. 

Katanya, masyarakat atau pengurus pajak datang dengan niat untuk menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, namun jika prosedur pengurus pajak masih berbelit dan  rentang waktunya yang begitu lama, maka itu akan membuat wajib pajak malas untuk bayar pajak. 

Ujung- ujungnya akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola pemerintah. Padahal dari uang pajak itulah pembangunan infrastruktur dapat dibangun.  

"Untuk pelayanan di UPTD Samsat sendiri, prosedurnya lebih panjang dan harus menyiapkan berkas-berkas dalam map yang sudah ditentukan pihak terkait," ucapnya. 

Dia menyebutkan, di zaman yang semakin canggih ini,  harusnya pembayaran pajak menghabiskan waktu yang cukup lama, harus ada terobosan membayar pajak. Misalnya dalam waktu 5 menit pembayaran pajak tuntas. Sehingga, warga juga tak malas bayar pajak. 

"Logikanya sajalah, kita datang mengantarkan uang untuk bayar pajak, namun saat kita akan menyerahkan uang justru dipersulit. Jadi wajar saja, dia masih ada wajib pajak yang nunggak pajak. Karena tak mau ribet dengan urusan tadi," tukasnya. 

Zulia juga mengaku urusan pengurusan PKB di kantor UPTD Samsat Padang jauh lebih mudah dibanding masyarakat umum yang mengurus pajak. Untuk yang tak mau repot, bisa lewat calo dengan biaya yang tentu saja jauh lebih tinggi. 

Lain lagi cerita pengurus pajak Yudi, 26. Dia mengaku, memilih pembayaran pajak drive thru karena tak ingin terlalu repot  dengan mempersiapkan dokumen dan fotocopy, hingga membeli map atau yang lainnya jika mengurus di kantor UPTD Samsat. 

Satu kali pengurusan diperlukan proses waktu sekitar 10 hingga 15 menit saja. Pemilik kendaraan dapat bayar pajak dari atas kendaraan dengan menyerahkan  BKPB, STNK dan KTP asli, pada petugas di loket satu. 

Pembayaran harus dilakukan pemilik kendaraan, dan tidak boleh diwakilkan. Sepeda motor yang pajaknya akan dibayar harus dibawa. Selain mengecekan kelengkapan administrasi kendaraan, terdapat pengambilan data visual, yakni mengambil foto kendaraan secara otomatis, ketika sudah memasuki loket drive thru. 

“Meski pun layanan drive thru ini, sudah dimulai sejak tahun 2014, namun  baru kali ini saya mencobanya langsung. Tahun lalu, saya masih minta tolong, sama teman mengurus pajaknya. Baru tahun ini, saya bayar langsung,” ucapnya. 

Wajib pajak lainnya,  Sudirman, 45, juga mengaku lebih menyukai pembayaran pajak lewat drive thru. Alasannya, lewat drive thru jauh lebih mudah  dan tak merepotkan.

“Kalau kantor UPTD Samsat sendiri, harus fotocopy ini dan itu dulu. Belum lagi antre di fotocopynya. Ditambah lagi antre dalam pengurusan pajaknya. Syukur- syukur tak ada yang potong jalur, kalau ada yang potong jalur, ya terpaksa harus menunggu  lama."

Sebutnya, meskipun di depan pintu masuk sudah ada pengumuman dilarang mengurus lewat calo, namun masih ada saja oknum yang menawarkan untuk mengurus pembayaran pajak di kantor Samsat.  Bahkan penawaran itu dilakukan para oknum sejak pengendara baru turun dari kendaraan.

Biasanya, oknum tersebut langsung mendekati dan menanyakan keperluan  datang ke kantor Samsat sembari langsung menawarkan jasa dan tarif yang mereka gunakan.

“Praktik seperti itu masih tetap ada, namun mungkin tak sebanyak dulu lah. Perubahan pelayanan terus terang sudah terlihat, namun yang namanya colo tentu tak mudah untuk menghilangkannya. Karena para calo ini,  kan mencari makan di sana,” ucapnya.

Kata bapak empat anak ini, dengan bervariasinya pelayanan pembayaran pajak, maka pilihan masyarakat pun juga semakin beragam. Sehingga pelayanan pada masayarakt semakin baik. “Saya dengar juga ada pelayanan Samsat Corner di mall, tapi saya tak pernah mencoba  pelayanan tesebut.  Apakah  waktunya lebih lama dari layanan drive thru atau lebih cepat,” ucapnya. 

Kasi STNK Samsat Sumbar, Kompol Yusep mengimbau agar wajib pajak tak mengurus pembayaran pajak lewat calo. Karena sudah banyak kemudahan yang diberikan saat pengurusan pembayaran pajak daerah. 

Jika pun masyarakat tak bisa mengurus pembayaran pajak sendiri, telah ada layanan biro jasa yang membantu pengurusan pajak.

“Jadi, upayakan lah secara langsung, baik di Samsat maupun di layanan lain. Tujuannya jelas, menghilangkan praktik percaloan ataupun yang dinamakan pungli. Jadi masyarakat harus cerdas, membayar pajak kini sudah dapat dengan banyak cara. Langsung ke Samsat ataupun ke grapari dan lainnya,” ucap Yusep.

Katanya, pembayaran pajak juga ada Samsat Keliling , Grapari dan Drive thru. Dalam waktu dekat juga akan direncanakan pembayaran samsat melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Banyak ruginya. Karena pungli itu merupakan praktik seseorang yang tidak bertanggung jawab. Karena memang mereka tidak berbadan hukum dan meraup keuntungan diri sendiri. Ini yang terus kita usahakan untuk menghapusnya,” ungkapnya.

Biro jasa yang bekerja sama dengan Samsat, kata Kompol Yusep harus memenuhi persyaratan. Di antaranya yakni harus memiliki izin usaha, izin tempat, memiliki kantor, berpengalaman minimal tiga tahun, dan persyaratan lainnya.

“Meski demikian, kami masih berharap masyarakat membayar sendiri. Untuk Biro, saat ini kami masih melakukan verifikasi,” ujarnya.

Imbauan lain yakni jangan menunda-nunda pembayaran pajak dan sesegera mungkin untuk melakukan pengurusan balik nama. “Kalau masyarakat membeli kendaraan seken, maka segera urus Biaya Balik Nama (BBN) nya,” tutupnya. (ccv/wni/ayu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah.. Walah.. 3 Santri Ini Ngelem di Musala


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler