Hahaha... Katanya Tak Butuh Negara, Ternyata PSSI Cari Keadilan di Lembaga Negara

Rabu, 22 April 2015 – 14:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ancaman PSSI untuk menggugat keputusan Menpora Imam Nahrawi yang membekukan PSSI bukan isapan jempol. PSSI telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Rabu (22/4) siang.

"Kami baru saja mendaftarkan gugatan terhadap putusan itu. Kami sudah mendapatkan nomor dan proses hukum dimulai," ucap Aristo Pangaribuan, Direktur Bidang Hukum, sekaligus kuasa hukum PSSI, Rabu (22/4).

BACA JUGA: Taklukkan Wakil Thailand, Febe Melaju ke Babak Ketiga

Gugatan iti terdaftar dengan nomor 91/G/2015/PTUN-JKT tertanggal 22 April 2015.

Gugatan itu sebagai respon, atas keputusan Kemenpora melalui SK  No. 01307 Tahun 2015 tentang Sanksi Administratif PSSI.

BACA JUGA: Bos Yamaha Beberkan Kesalahan Marquez

Sejatinya, keputusan Menpora itu muncul akibat ulah PSSI sendiri, melalui operator kompetisi yang tak tegas dan terlalu banyak toleransi dalam melakukan verifikasi klub.

Setelah diverifikasi ulang, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menemukan kejanggalan. Benar saja, duua klub Arema Cronus dan Persebaya ternyata masih belum memenuhi aspek utama untuk licensi klub profesional, legalitas.

BACA JUGA: Juventus-Milan Rebutan Gelandang Andalan Tim Bangkrut

Saat diingatkan dan diminta tegas, PSSI justru melawan dan menganggap tak perlu diintervensi negara. Nah, saat disanksi, barulah PSSI kalang kabut dan menggugat melalui lembaga negara. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Red Bull dalam Bahaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler