Haji Dua Kali Dilarang Berangkat

Selasa, 18 Juni 2013 – 08:55 WIB
BOGOR– Calon jamaah haji (calhaj) yang sudah pernah berhaji bakal terkena pemangkasan kuota keberangkatan ke Tanah Suci. Selain kategori itu, petugas pendamping ibadah haji pun tidak diberangkatkan untuk mengurangi jumlah pemangkasan dari nomor urut termuda. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor tengah merancang teknis pemangkasan 20 persen itu, sebelum akhirnya diumumkan dalam waktu dekat.

“Yang kami dahulukan adalah jamaah yang belum pernah haji. Yang sudah pernah haji dan petugas pendamping haji ditunda,” kata Kasi Haji dan Umroh, Kankemag Kabupaten Bogor, Ngadiono kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Senin (17/6).

Ngadiono mengatakan, rapat jajaran teknis pemberangkatan haji di Kanwil Kemenag, Jawa Barat, telah menghasilkan sejumlah keputusan. Salah satunya tentang mekanisme penyaringan, sebelum dilakukan pemangkasan 20 persen.

Terkait jumlah pemangkasan, lanjut Ngadiono, hingga kini data tersebut masih diverifikasi di Kanwil Kemenag Jawa Barat. “Besok (hari ini) saya akan ke Bandung lagi, untuk mematangkan teknis dan verifikasi data calhaj  yang akan diberangkatkan,” katanya.

Ngadiono meminta, calhaj diminta untuk bersabar menanti kejelasan. Sebab pada hakikat ibadah rukun Islam kelima itu merupakan panggilan Allah SWT. “Jadi, nanti seandainya negosiasi pemerintah tidak bisa mengubah kebijakan Pemerintah Saudi, ya kami minta semuanya tenang dan bersabar,” jelasnya.

Senada dengannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor, Ahmad Sanukri mengaku masih masih menunggu kepastian dari Kanwil Kemenag Jawa Barat. “Hari ini, rapat lanjutan dilakukan lagi, semoga saja keputusannya cepat keluar,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Komunikasi KBIH Jawa Barat, Agus Salim mengatakan, penyaringan jamaah haji dua kali dan pengurangan petugas haji memang langkah paling adil untuk meminimalisasi pemangkasan. “Selain dua kategori itu, jamaah haji dengan kursi roda pun akan ditunda keberangkatannya karena akan menghadapi kesulitan saat tawaf. Selain itu, lebih banyak memakan tempat,” terangnya.

Kategori lainnya, tambah Agus, jatah tim pemandu haji daerah (TPHD) untuk pemerintah daerah pun mesti menjadi sasaran penyaringan. “Itu kewenangan pemerintah daerah melalui gubernur. Untuk Kabupaten Bogor mendapat jatah sembilan jamaah,” tambahnya.

Menurut Agus, mekanisme penyaringan akan dilakukan untuk menghindari banyaknya jamaah yang ditunda berdasarkan nomor urut termuda. “Dalam kondisi seperti ini, kami harap semua pihak bisa legawa demi kepentingan bersama,” tandasnya.
   
Pemangkasan kuota haji oleh Arab Saudi, dikhawatirkan bisa mengganggu persiapan haji di Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi, nominal jamaah haji yang bakal dipangkas mencapai 20 persen atau sekitar 42.200 orang. Persiapan yang sedang berjalan saat ini mulai dari manasik hingga persiapan dokumen imigrasi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu, kemarin menuturkan bahwa kebijakan pemangkasan kuota oleh Pemerintah Arab Saudi itu murni terkait kuota. "Tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan haji yang sudah kita jalankan," katanya.

Anggito menegaskan bahwa seluruh persiapan penyelenggaraan haji jalan terus. Mulai dari manasik haji hingga permohonan paspor untuk calhaj. Pihak Kemenag tidak mau mengambil risiko dengan menghentikan sementara persiapan penyelenggaraan ibadah haji ini hingga lobi pemerintah Indonesia ke kerajaan Arab Saudi rampung.

Terlebih,  delegasi Indonesia yang dipimpin Menag Suryadharma Ali baru terbang ke Arab Saudi pada 22 Juni mendatang. "Intinya, semua persiapan haji tetap terus dijalankan. Sebagaimana dalam kondisi normal," paparnya. Tidak jadi persoalan seandainya ada calhaj yang sudah berpaspor tetapi gagal berangkat ke Arab Saudi tahun ini. Justru jamaah yang bersangkutan tahun depan tidak repot-repot mengurusi paspor, tinggal urusan penerbitan visanya saja.

Informasi di Kemenag menyebutkan bahwa sampai saat ini proses penerbitan visa haji belum dibuka. Pembukaan masa pembuatan visa haji ini dipastikan menunggu pemotongan definitif kuota Indonesia oleh Arab Saudi. Pemotongan kuota definitif ini nantinya tertuang dalam secarik MoU (memorandum of understanding) diteken oleh Menag Suryadharma Ali dan Menag Arab Saudi.

Meskipun pihak Arab Saudi sudah menyampaikan kuota haji dipotong 20 persen untuk seluruh negara, termasuk Indonesia, pemerintah belum menganggapnya sebagai kebijakan resmi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat menuturkan, kuota tetap Indonesia juga diatur dalam MoU. Jadi, kalau ada pemotongan kuota, harus ada revisi dulu terhadap MoU sebelumnya.
 
Upaya pemerintah Indonesia meminta keringanan atau dispensasi pemotongan kuota oleh Arab Saudi mulai memunculkan polemik. Di antara komentar yang muncul adalah upaya ini justru dapat mengorbankan kenyamanan dan keselamatan jamaah haji.
 
Sebab, pihak Arab Saudi sudah jelas mengambil kebijakan pemotongan ini karena renovasi area tawaf di Masjidilharam  masih belum rampung. Dalam kondisi normal kapasitas area tawaf sebesar 48 ribu jamaah per jam. Tetapi saat renovasi ini hanya dapat menampung 22 ribu jamaah per jam.  (ful/rp3/cr17)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Gatot Layak Masuk MURI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler