Haji Lulung: Mereka Bisa Ajukan Praperadilan

Selasa, 17 November 2015 – 20:20 WIB
Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - ‎JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014. Fahmi adalah Sekretaris Komisi E DPRD DKI. Firmansyah adalah Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.

Menanggapi soal penetapan tersangka Fahmi dan Firmansyah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung menyatakan, keduanya bisa ‎mengajukan praperadilan.

BACA JUGA: Tertutup! Mega, Wiranto dan Zulkifli Rapat di Teuku Umar

"Bukan menyarankan (untuk praperadilan). Ini kan masih praduga tak bersalah, masih ada jalan yang bisa ditempuh seperti praperadilan," kata Haji Lulung saat dihubungi, Selasa (17/11).

Menurut Lulung, polisi harus mempunyai bukti keterlibatan Fahmi dan Firmansyah dalam kasus UPS sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Siap-siap! KPK Sudah Mulai Garap Kasus Petral

"Unsur keterlibatan Fahmi dan Firman harus terpenuhi, benar enggak dia terlibat dan jadi tersangka, terpenuhi enggak dalam tuduhan. Makanya bisa dari proses praperadilan, kalau enggak ya di pengadilan," tuturnya.

Lulung mengaku mendukung proses hukum yang berjalan terkait kasus UPS. ‎Ia pun memberikan dukungan terhadap anggota dewan yang terjerat kasus itu.

BACA JUGA: Berani Banget! Dikabarkan Punya Bekingan Kuat, RJ Lino: Pak JK!

"‎Supaya teman-teman bisa menghadapi dengan sabar bahwa ini memang proses hukum. Kan nanti pengadilan yang akan menentukan salah atau tidak," ungkap politikus PPP ini. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman Kagum dengan Aktivitas Ibu-ibu di Kabupaten Kampar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler