Hak Angket Bisa Mengubah Hasil Pemilu? Ini Penjelasan Prof Mahfud

Senin, 26 Februari 2024 – 13:39 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan pelanggaran Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR.

Namun, kata Mahfud, hak angket tidak akan mengubah hasil pemilu.

BACA JUGA: JK Soal Hak Angket: Kalau Memang tidak Ada Apa-apa, Bisa Jadi Klarifikasi

"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa sebagai peserta Pemilu 2024, pasangan calon tidak bisa menempuh jalur politik, melainkan hanya melalui jalur hukum, yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Pakar HTN: Hak Angket Tak Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024

Kendati demikian, sambung Mahfud, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum; karena selain sebagai peserta Pilpres 2024, mereka juga merupakan tokoh parpol.

"Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik, tetapi, masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol," jelas Mahfud.

BACA JUGA: 6 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Diburu, Berikut Identitasnya

Untuk diketahui, Muhaimin yang berpasangan dengan calon presiden Anies Baswedan merupakan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); sedangkan Ganjar Pranowo, pasangan Mahfud MD di Pilpres 2024, adalah kader PDI Perjuangan.

Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan paling tidak ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024.

Pertama ialah jalur hukum melalui MK, yang bisa membatalkan hasil pemilu selama ada bukti dan hakim MK berani.

Kedua, lanjutnya, adalah jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, pada 15 Februari 2024.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada 19 Februari 2024.

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, partai politik lain pendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat, serta partai-partai di barisan Koalisi Indonesia Maju menolak usulan tersebut.

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan sukarelawan pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 membuka komunikasi untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Aktivis 1998 itu menekankan fraksi PDI Perjuangan di DPR solid mendukung usul hak angket.

"Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan, juga akan berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan," tegas Adian dalam pertemuan relawan Ganjar-Mahfud di Jakarta, Jumat (23/2). (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Mahfud   Pemilu   Hak Angket   Mahfud MD  

Terpopuler