Hak Asuh Bocah Korban Penyiksaan Itu akan Ditentukan Segera

Senin, 01 Agustus 2016 – 03:30 WIB
Al, 9 tahun, korban penganiayaan oleh ibu angkatnya menunjukkan bekas penganiayaan kepada polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7). Foto: eggi/batampos.co.id/jpg

jpnn.com - BATAM - Komisioner KPPAD Kepri Ery Syahrial mengatakan, saat ini kondisi Al, bocah 9 tahun yang disiksa ibu angkatnya sudah baik-baik saja namun sedikit tertekan dengan kejadian yang dialaminya selama ini. 

“Dia dalam proses pemulihan sambil menunggu kasusnya di proses polisi,” ujar Ery seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (1/8).

BACA JUGA: Siapa yang Menghamili Mahasiswi yang Dibunuh Itu? Polisi: Tunggu Tes DNA

Untuk kelanjutan nasib Yp, Ery mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Batam untuk menentukan hak asuh Al nantinya. 

“Banyak juga yang ingin asuh anak ini, tapi dia sendiri malah ingin kembali ke ibu kandungnya,” ujar Ery.

BACA JUGA: Tersangka Kerusuhan di Lapas Bengkulu Bertambah Jadi 16 Orang

Kemauan Yp itu belum bisa dipenuhi sebab selain kasusnya masih bergulir, keberadaan ibu kandungnya juga belum diketahui.

“Maunya korban ingin jumpa dengan keluarganya. Putri tidak mau lagi tinggal sama ibu angkatnya. Tapi keberadaan orangtuanya tidak tahu lagi alamat di Jakarta,” ujarnya.

BACA JUGA: Tak Terima Helm Dipakai, Jleb, Ayah Pun Tewas

Informasi yang didapat batampos (Jawa Pos Group), Al ini dulunya tinggal bersama ibu kandung dan ayah angkatnya di Jakarta. Namun entah kenapa, ayah tiri Yp malah menyerahkan Yp ke orangtua angkatnya di Batam.

Selama bersama orangtua angkatnya Yp kerap disiksa dan dipukul. Tetangga sekitar rumah orangtua angkat Yp merasa prihatin dan melaporkan kejanggalan itu ke pihak kepolisian dan KPPAD Kepri. (eja/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolresta: Kami Sudah Lama Mencurigai Pelaku Mutilasi Itu Dia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler